Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ramadan 2019

PNS Muslim Badung Diberi Dispensasi Selama Bulan Ramadan

Dalam menyambut dan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1440 H/2019, PNS muslim di Kabupaten Badung akan diberikan dispensasi

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya. PNS Muslim Badung Diberi Dispensasi Selama Bulan Ramadan 

PNS Muslim Badung Diberi Dispensasi Selama Bulan Ramadan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam menyambut dan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1440 H/2019, Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim di Kabupaten Badung akan diberikan dispensasi.

Dispensasi tersebut yakni datang lebih siang dan pulang lebih awal.

Bahkan, penyesuaian jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H.

Kabupaten Badung secara resmi belum mengeluarkan surat edaran tersebut.

Surat untuk mempertegas SE tesebut baru akan dilayangkan pada Senin (6/5/2019) mendatang.

“Kami sih belum menerima salinannya. Tapi kami sudah sempat lihat SE tersebut yang mengatur mengenai jam kerja selama bulan Ramadan, khususnya bagi PNS yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, Jumat (3/5/2019) kemarin.

Baca: 2 Duta Seni Denpasar Digembleng Hadapi PKB 2019

Baca: Bumi Pernah Punya Cincin Seperti Saturnus, Namun Hal Ini Membuatnya Lenyap

Menurutnya, SE tersebut secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Kata dia, intinya mengenai pengaturan jam kerja bagi pegawai yang sedang berpuasa.

Sehingga nanti PNS diberikan toleransi jam kerja.

“Toleransi akan diberikan, seperti mulai dan pulang bekerja," jelasnya.

Penyesuaian jam kerja diatur, PNS muslim masuk kerja pukul 08.00 Wita.

Artinya, PNS yang berpuasa diberi toleransi sekitar 30 menit dari hari biasa pukul 07.30 Wita.

“Sedangkan untuk pulang lebih awal pukul 15.00 Wita, biasanya pukul 15.30 Wita. Begitu juga untuk Jumat, pegawai yang berpuasa pulang lebih dulu 30 menit sebelum hari biasanya,” kata Wijaya.

Baca: Dinas PKP Bangli Siapkan 100 Ribu Bibit Ikan, Restocking Dilakukan Bulan Mei Ini

Baca: Tunggu Kehadiran Marco Simic, Ivan kolev Siapkan Tiga Pemain Pengganti

Disinggung mengenai SE yang akan dikeluarkan Senin depan, pihaknya mengaku akan melakukan salinan SE tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved