Kerap Pingsan di Sekolah, Siswi ini Ungkap Aksi Tak Senonoh Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Foto tak terkait berita

TRIBUN-BALI.COM, BOLAANG UKI - Seorang ayah berinisial A (52) warga Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tega mencabuli putri tirinya berinisial P selama 5 tahun lamanya.

Tak hanya A, dua anaknya yakni M (27), dan R (23) ternyata ikut mencabuli adik mereka itu.

Dari data yang diperoleh Tribun Manado, Kamis (9/5/2019) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Bolsel.

Baca: Sedang Kenakan Handuk, Ni Luh Yudiani Dihujani Tusukan, Berawal dari Panggilan Sayang

Kasus ini terjadi sejak tahun 2013 hingga terbongkar pada akhir 2018 lalu.

Bahkan menurut penuturan para guru, korban selalu terlihat pucat saat berada di sekolah.

"Nah, satu ketika waktu korban ini pingsan lagi. Ada seorang guru yang bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi. Anak ini pun memberanikan diri menceritakan kisah tragisnya," ujar Olin Tumuhu Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPKBP3A) Bolsel.

Baca: Tak Banyak yang Tau, Putra Bali: Manusia Jangan Dekati Ular pada Masa ini, Jangan Dianggap Enteng

Mendengar pengakuan korban, sang guru kemudian memberitahukan hal ini kepada sang ibu.

"Ibunya sama sekali tidak tahu, karena ketiga pelaku melakukan hal itu saat sang ibu tak ada di rumah," beber Olin.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu yang dalam keadaan emosi lalu melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Bolaang Uki.

Baca: Tubuh Calon Pengantin Dimutilasi, Terungkap Ada Pesan Kembalikan Dulu Uangku Sebelum Kamu Menikah

"Waktu itu polisi lalu mengamankan ketiga pelaku. Tapi nyaris ricuh, karena warga di desa korban sudah sangat marah," ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah menerima vonis dari hakim di Pengadilan Kota Kotamobagu.

"Untuk sang ayah berinisial AM (52) vonisnya 10 tahun 9 bulan, kalau kakaknya yang inisial MM (27) vonisnya 8 tahun 9 bulan, sedangkan pelaku RM (23) dapat hukuman 6 tahun 6 bulan," beber Olin.

Baca: Aksi Tak Senonoh Sejoli ABG Terungkap dari WhatsApp, Gadis 15 Tahun Menyerah pada Rayuan Pacar

Seorang Pria di Bolsel Tega Cabuli Dua Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun 

Kasus liannya yang sempat menghebokan Bolsel, seorang pria berinisial A (43) warga Kecamatan Pinolosian tega memperkosa dua anak tirinya selama bertahun-tahun, sebut saja K (17) dan M (17).

Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2015. 

Halaman
12

Berita Terkini