Undang-undang lalu lintas menyatakan menggunakan ponsel saat berkendara adalah ilegal.
Tapi, kita bisa menggunakan ponsel dengan mengunakan bantuan alat-alat berikut ini:
Bluetooth
headset
fitur speaker atau hansdfree
dashboard holder
earphone
Di Indonesia sendiri, melanggar aturan berkendara sambil bermain ponsel bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau tiga bulan kurungan.
Aturan itu dituangkan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Main Ponsel Sambil Nyetir, David Beckham Dilarang Mengemudi 6 Bulan", .
Penulis : Ariska Puspita Anggraini
Editor : Lusia Kus Anna