TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat izin mengemudi (SIM) dan masa berlakunya sudah hampir habis atau tepat hari ini habis masa berlakunya, perpanjanglah masa berlaku sebelum terlambat.
Bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar atau dapat manfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Selain itu juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Untuk Polresta Denpasar pelayanan SIM keliling Senin (20/5/2019), berada di Kantor Camat Kuta Selatan dari pukul 08.30 Wita sampai dengan selesai. Informasi lebih lanjut 087861713497.
Pelayanan SIM keliling Polres Badung hari ini berada di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Dari pukul 08.00 sampai 13.00 Wita. Info lebih lanjut, hubungi call center 082144840177.
Yang berada di Klungkung dapat mendatangi lapangan Puputan Klungkung, waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 Wita. Konfirmasi petugas di (0366) 22169.
Dalam pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C tidak melayani pembuatan SIM baru.
Dalam perpanjangan SIM persyaratan yang perlu dibawa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 melampirkan Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
Sim yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru.(*)