Wayan Nata mengaku membeli narkoba jenis sabu sabu dari seorang narapidana di LP Kerobokan, Denpasar.
Transaksi sudah dilakukan sekitar 15 kali dengan sistem tempel dan lokasi berpindah-pindah.
Hanya saja Nata tak mengetahui identitasnya dan mengenal narapidana tersebut dari HP.
"Terakhir ambil barang di Gatsu, Denpasar dekat tong sampah," kata Wayan Nata.
"BNNK Karangasem telah melakukan penyelidikan ke LP Kerobokan," tambah I Ketut Arta.
Hasil lab pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Akibat kejadian ini pelaku dikenai pasal 112 dan 127 UU No 35 tentang nakotika dengan ncaman miniml 4 tahun, maksimal 12 tahun.(*)