Pesta Seks 3 Guru SMP dan Siswi-siswinya di Ruang Lab, Awalnya Teman Curhat hingga Ada yang Hamil
TRIBUN-BALI.COM, SERANG - Perilaku bejat ditunjukkan tiga oknum guru SMP di Serang.
Ketiganya diketahui melakukan hubungan intim dengan tiga siswinya, satu di antaranya bahkan hamil.
Seperti diunggah akun medsos Yuni Rusmini, yang sering menginformasikan berita-berita kriminalitas, ketiga oknum guru dan tiga siswinya itu diketahui sudah melakukan hubungan badan berkali-kali, dimulai sejak November 2018 silam.
Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menuturkan bahwa ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Baca: Begini Gol Spaso yang Bikin Bali United ke Puncak Klasemen, Butuh Persib untuk Kukuhkan Posisi
Baca: Skor Akhir Barito Putera vs Kalteng, VIDEO Gede Sukadana Bawa Kemenangan Sempurna Tim Tamu
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Timnas Futsal U-20 Indonesia vs Iran, Rebut Posisi Tiga
Baca: Skor Akhir Bali United vs PSIS, Nyaris Ditahan Imbang, Untung Ada Spaso
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Liga 1 2019, Persela Vs Persija Jakarta, Debut Pelatih Baru
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Ketiga oknum guru itu adalah DA, AS dan OM.
DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Sedangkan AS adalah pegawai bagian tata usaha sedangkan OM adalah guru seni budaya.
Kedua oknum guru ini berstatus guru honorer.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.
Berdasarkan keterangan tersangka OM pertama kali bercinta dengan Siswa 1 di ruangan kelas, sedangkan AS dan Siswi 2 pertama kali cinta di rumah korban dan DA pertama kali bercinta dengan Siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.
"Bunga (Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).