Besaran tarif yakni tarif batas bawah Rp 1.850/kilometer.
Tarif batas atas Rp 2.300/kilometer.
Biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.
Zona II yakni wilayah Jabodetabek.
Besaran tarif yakni tarif batas bawah Rp 2.000/kilometer.
Tarif batas atas Rp 2.500/kilometer.
Biaya jasa minimal Rp 8.000- Rp 10.000.
Zona III yakni untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan wilayah lainnya.
Besaran tarif yakni tarif batas bawah Rp 2.100/kilometer.
Tarif batas atas Rp 2.600/kilometer.
Biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.