BPJS Kesehatan Klungkung

BPJS Kesehatan Klungkung Bersama Kejaksaan Jaring Koperasi dan LPD di Karangasem

Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan Klungkung Bersama Kejaksaan Jaring Koperasi dan LPD di Karangasem

BPJS Kesehatan Klungkung Bersama Kejaksaan Jaring Koperasi dan LPD di Karangasem

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Sinergisitas antara Kejaksaan Negeri Karangasem dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung kembali dilaksanakan melalui sebuah sosialisasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di hadapan ratusan peserta yang hadir dari koperasi dan lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Kabupaten Karangasem, di Wantilan DPRD Karangasem (22/8/2019).

Sosialisasi ini mengambil tema “Pekerja Sehat Produktifitas Meningkat”.

Sosialisasi tentang JKN-KIS ini diberikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana  Simanjuntak.

Pada kesempatan tersebut Endang kembali mengajak seluruh Koperasi dan LPD yang hadir sebagai calon Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan agar segera mendaftarkan diri, karena secara Undang-Undang, pendaftaran tersebut seharusnya telah dilakukan pada tahun 2015.

Hal ini juga untuk menghindarkan pemberi kerja dari sanksi yang mengancam.

BPJS Kesehatan Klungkung Bersama Kejaksaan Jaring Koperasi dan LPD di Karangasem (BPJS Kesehatan Klungkung)

Kali ini bahkan Kejaksaan Negeri Karangasem ikut turun ke lapangan untuk menghimbau pendaftaran tersebut dari segi penegakan hukum.

“Kami ingin peserta JKN-KIS benar-benar tertib terkait dengan pendaftaran, sesuai dengan segmen yang memang telah ditentukan oleh Undang-Undang, kami ingin masyarakat paham bahwa segmen tersebut disediakan sesuai dengan hak dan kewajiban dari peserta, misal mana yang memang berhak mendapat kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah, mana yang seharusnya mendaftarkan diri sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang iurannya dibayarkan sendiri sesuai dengan kelas yang dipilih, dan mana yang memang harus terdaftar melalui PPU atau pemberi kerjanya, jika ini sudah tertib maka program ini dapat berjalan dengan baik,” ungkap Endang.

Dalam sosilasasi ini, Endang juga menyoroti kewajiban dari peserta berkaitan dengan mekanisme pemanfaatan pelayanan.

Prosedur ini secara jelas disampaikan agar peserta memahami bahwa pelayana dari JKN-KIS memiliki prosedur yang sangat terstruktur, simpel dan bahkan memberikan kenyamanan bagi peserta.

Mulai dari sistem rujukan berjenjang yang terintegrasi hingga kemudahan peserta dalam akses informasi melalui Mobile JKN.

BPJS Kesehatan Klungkung Bersama Kejaksaan Jaring Koperasi dan LPD di Karangasem (BPJS Kesehatan Klungkung)

“Saya tadi lebih banyak berbicara terkait dengan pengalaman di lapangan yang terjadi kepada peserta kita, fenomenanya memang masih banyak peserta yang kadang kurang informasi karena mereka memandang JKN-KIS ini hanya berguna bagi peserta yang sakit, oleh sebab itu kami di sini kembali sampaikan kepada mereka bahwa JKN-KIS ini adalah sebuah sistem gotong-royong nasional terbesar, bukan hanya nasional bahkan dunia. Kami ingin membangun mindset peserta agar justru memelihara kesehatan mereka dan rutin membayar iuran,“ lanjut Endang.

Sementara itu dalam penutupan acara, Kejaksaan Negeri Karangasem yang saat itu dihadiri Kasi pedata dan Tata Usaha Negara, Helmy Hidayat, menyampaikan kehadiran Kejaksaan dalam program JKN-KIS adalah sebagai Jaksa Pengacara negara dalam berbagai tugasnya yang berkaitan dengan penegakan hukum, bantuan dan pertimbangan hukum dalam kaitannya mengawal program dan aset negara.

Kewenangannya tersebut memang melekat dan telah tertuang dalam ketentuan Perudang–undangan.

“Kami bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mengawal program JKN-KIS. Kaitannya dalam sosialisasi ini kami imbau seluruh koperasi dan LPD yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS agar segera daftar, karena ada kewajiban didalamnya yang harus dipatuhi, jika hal ini tidak dipatuhi maka BPJS Kesehatan bisa menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK). SKK ini adalah bagian dari tugas kami nantinya untuk melakukan pemulihan Hak dari BPJS Kesehatan dan menegakkan ketentuan-ketentuan bagi peserta yang tidak patuh terhadap JKN-KIS,“ tutur Helmy.

(*)

Berita Terkini