Pencurian Pratima

Pencuri Pratima di Tabanan Jual Barang Jarahan via Online, Libatkan Anak untuk Curi Sesari?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Kapolres Tabanan saat melihatkan barang bukti uang kepeng dan sandangan yang dicuri pelaku pada Jumat 22 Agustus 2025

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Pelaku berinisial G.G.A.G. (34), seorang karyawan swasta asal Desa Gadungan, Selemadeg Timur, berhasil diamankan setelah aksinya terekam CCTV.

Menariknya dalam aksinya pelaku mengajak seorang anak yang diduga anak kandungnya.

Bahkan aksinya itu terekam CCTV di areal pura.

Namun pencurian yang dilakukan bersama anaknya itu hanya dilakukan sekali yakni pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wita.

Baca juga: USAI Jalani Hukuman Pidana di Lapas Kerobokan, GLS Pelaku Pencurian Aset Kripto Langsung Dideportasi

Saat itu pelaku hanya mengambil uang sesari di dalam kotak di Pura Dalem Sambian hilang dengan kerugian sekitar Rp1 juta.

Keesokan harinya, Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 19.15 Wita, bendahara Desa Adat Sambian, I Nyoman Sukiana, bersama pecalang dan pemangku setempat kembali menemukan adanya kerusakan pada gembok Gedong Dalem.

Setelah dicek, diketahui 4 buah sandangan/uang kepeng yang tersimpan di dalam pura sudah raib.

Baca juga: KEJARI Badung Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta, Pada Perkara Pencurian Air PDAM Mangutama Badung

Akibat ulah pelaku Desa Adat Sambian mengalami kerugian mencapai Rp7 juta.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M. Taufik Effendi, S.H., M.H yang merilis kasusnya pada Jumat 22 Agustus 2025 menyebutkan bahwa dari rekaman CCTV itu Kapolsek Kerambitan, AKP Putu Budiawan, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Sugiarta, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Baca juga: Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta Pada Perkara Pencurian Air PDAM Mangutama Badung

Unit Reskrim kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling, Kerambitan.

Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang sesari serta empat sandangan di Pura Dalem Sambian."

"Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah pura lain, yakni Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan (Desa Gadungsari), dan Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok (Desa Megati, Selemadeg Timur),” ujarnya

Halaman
12

Berita Terkini