Berita Badung

KEJARI Badung Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta, Pada Perkara Pencurian Air PDAM Mangutama Badung

Bahkan pada Rabu, (30/7) uang kerugian negara atas kasus tersebut telah dikembalikan langsung ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
KEMBALIKAN UANG - Kejari Badung saat memgwmbalika uang kerugian megara ke Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Wayan Suyasa, S.Sos pada Rabu 30 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pencurian air Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Bahkan pada Rabu, (30/7) uang kerugian negara atas kasus tersebut telah dikembalikan langsung ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H yang juga Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Badung dan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung Wayan Suyasa, S.Sos., selaku di Aula Kantor Kejari Badung.

Baca juga: TENANG SAJA, Koster Janji Pegawai Kontrak yang Belum PPPK Tak Akan Diberhentikan 

Baca juga: KAMBUH Lakukan Pungli di Mas Bali, Genjek Janji Tak Ulangi Lagi, Dimediasi Polisi & Berakhir Damai 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H yang hadir pada kesempatan itu mengatakan perkara itu sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025. Bahkan ada Rp 280 juta uang yang telah dikembalikan oleh Kejari Badung

"Penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung menjadi bukti konkret bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Lebih dari itu, tindakan Kejaksaan juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara," ujarnya.

Pihaknya mengakui jika hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

"Ini kan hal yang bagus. Kalau semuanya disita ke aset negara, takutnya hilang lama-lama," ucapnya.

Diakui, Kejaksaan berusaha mengembalikan kerugian sehingga uang itu bisa bermanfaat bagi daerah. Termasuk nanti arsip-arsip kita kembalikan, apalagi arsip perkara LPD kita kembalikan ke Desa," bebernya.

Sementara itu Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo menyebutkan jika penyediaan air bersih adalah hak masyarakat dan menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang dilindungi UUD melalui negara. Oleh karenanya, Kejaksaan RI 
menempatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

"Jadi air ini dimanfaatkan secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi dan mengakibatkan masyarakat lain kesulitan air, seperti yang terjadi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini," ucapnya.

Diakui pada perkara itu Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung mengalami kerugian negara sejumlah Rp 1.106.026.340. (gus)

Tetapkan Dua Tersangka

Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Badung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni I Wayan Mardiana (Swasta) dan I dan Nyoman Arya Dana yang merupakan pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangutama bertugas mengecek meteran.

"Jadi terdakwa I Wayan Mardiana ditetapkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.106.026.340. Sementara terdakwa I Nyoman Arya Dana dipidana penjara selama 1 tahun.

"Saat ini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dan kqmi di Kejari telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sejumah Rp 280 Juta," imbuh Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved