Berita Badung

DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara

DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara

ISTIMEWA
TKP - Situasi Jalan Seminari I, Kuta Utara, Badung yang terlihat sepi  pada Rabu 27 Agustus 2025   

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Praktek pengoplosan Gas LPG bersubsidi kembali diungkap Polda Bali yang berlokasi di wilayah Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.

Menariknya dari hasil penelusuran Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengoplosan bisa dilakukan meski merupakan kawasan perumahan.

Saat Tribun Bali menelusuri TKP yang berlokasi di Jalan Seminari I nomor 14, Kuta Utara, Badung pada Rabu 27 Agustus 2025 tidak ditemukan lokasi pengoplosan jika dilihat dari pinggir jalan. Apalagi situasi di jalan tersebut sepi, serta banyak bangunan gudang.

Baca juga: SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai

Selain itu tidak banyak tetangga yang tau pengoplosan itu, mengingat lokasinya harus masuk rumah dulu, sebelum menemukan lokasi pengoplosan di lahan yang kosong.

Salah satu warga yang ada di Jalan Seminari pun tidak mengetahui adanya pengoplosan ataupun penangkapan pelaku yang diketahui bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur itu.

Baca juga: MIRIS Nasib Kadek, Teganya Pelaku Biarkan Anggota Polres Buleleng Tewas di Jalan Singaraja - Seririt

Tidak hanya warga setempat, pihak desa juga kaget saat ditanya mengenai adanya pengungkapan pengoplosan di wilayah tersebut. Mengingat kawasan tersebut memang merupakan perumahan dan masih banyak lahan-lahan kosong.

Kelian Banjar dinas Desa Tuka, Nyoman Adi malah kaget saat saat mengenai adanya pengoplosan Gas di wilayahnya. Dia mengaku tidak tahu adanya praktik pengoplosan di wilayahnya tepatnya di Jalan Seminari I.

“Kami tidak tau kasus tersebut, beruntung pelaku sudah diamankan,” ujarnya

Pihaknya mengakui di wilayah TKP memang ada penduduk asli Tuka. Namun sebagian besar dihuni oleh penduduk pendatang. Hanya saja di wilayah tersebut juga banyak gudang-gudang milik warga Tuka.

“jujur kami tidak tau, padahal rutin kami lakukan patroli. Termasuk perangkat Desa adat pasti tidak tahu kasus ini,” ujarnya.

Selaku kelainan dinas, pihaknya tidak pernah melihat mobil yang memuat tabung gas masuk ke areal perumahan tersebut. Mengingat di wilayah itu hanya ada dua jalan yakni Jalan Seminari I dan II.

“Terkait kasus ini kami akan koordinasikan ke pihak adat begitu juga pecalang untuk mengintensifkan patroli. mengingat kami tidak tau di wilayah kami sampai ada praktik yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Tim Ditreskrimsus Polda Bali menangkap satu orang tersangka pelaku pengoplosan bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

 

Praktik penyalahgunaan bahan bakar gas atau Liquefied Petrolium Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah ini dilakukan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah yang beralamat di Jalan Seminari I nomor 14, Kuta Utara, Badung.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved