Diakui dalam aksinya pelaku masuk ke area pura yang tidak terkunci, kemudian merusak gembok dan engsel pintu Gedong Dalem untuk mengambil uang sesari dan sandangan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam, tang gagang merah, uang kepeng, engsel pintu yang rusak.
“Barang hasil jarahannya dijual secara online. sehingga uang penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Disinggung mengenai melibatkan anak yang diduga anak kandungnya, AKP M. Taufik Effendi, S.H., M.H mengaku masih melakukan penyelidikan.
Mengingat kata pelaku anak tersebut baru sekali diajak melakukan aksi pencurian.
“Keterlibatan anaknya masih kami dalami,” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kerambitan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. (*)