TRIBUN-BALI.COM — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kota Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) Suwung diberlakukan penutupan open dumping. Setiap Rabu dilakukan penataan, penimbunan, pengerasan dengan teori sanitari landfill untuk menutup tumpukan sampah.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali dilakukan penutupan open dumping secara bertahap dengan melarang masuknya sampah organik per 1 Agustus 2025.
Namun, dalam perjalanan ada kebijakan relaksasi terakomodir, diberikan kebijakan 30-70 sampah dalam satu truk maksimal isi sampah organiknya 30 persen.
Baca juga: TUNJUK Sading Desa Percontohan Netral Karbon, Maybank Luncurkan Program BSF Zero Emission pada 2030
Baca juga: 400 Calon Mahasiswa Lolos, Daftar Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Brida Bali Siapkan Kuota 1.450 Orang
“Di akhir Desember nanti penutupan total adalah berkaitan dengan open dumping-nya. Sampah residu masih boleh dan bisa masuk ke TPS Suwung karena memang itu menjadi tanggung jawab kita di pemerintah daerah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, I Made Rentin pada, Jumat (22/8).
Sampah residu contoh yang paling mudah dipahami oleh masyarakat adalah pampers, pembalut dan lain sebagainya yang sudah tidak bisa didaur ulang, tidak bernilai ekonomi tidak bisa diolah.
Dalam proses perjalanan menuju itu Pemerintah Daerah meliputi, Pemprov dengan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sedang mempersiapkan penerapan teknologi yang disebut dengan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PISEL).
“Terdapat pemilihan tugas dan kewajiban Pemerintah daerah, Pemprov, Badung, dan Denpasar melakukan dua hal. Pertama, menyiapkan lahan lokasi untuk penerapan PISEL itu sendiri,” kata dia.
“Kedua, memastikan supporting sampah hariannya itu tidak boleh kurang dari 1.000 ton per hari. Ketika sampai di bawah 1.000 ton per hari kita bisa kena penalti, bahkan kena denda estimasi ketika digabungkan antara dua daerah Badung dan Kota Denpasar,” ujarnya.
Estimasi timbulan sampah per hari di angka 1.400 ton dari total sampah keseluruhan. Sementara Pemerintah Pusat melakukan penerapan dan pemilihan pihak ketiga rekanan, investor, dan lain sebagainya diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden (PP) berkaitan dengan program strategis nasional salah satunya incinerator di Denpasar.
Ketika PISEL sudah berjalan, pengolahan sampah menjadi energi listrik, sehingga truk angkutan swakelola dapat mendukung pengelolaan sampah PISEL. Penerapan teknologi PISEL tidak berlokasi di TPA Suwung. Kini masih dalam proses penentuan lokasi untuk PISEL.
“Yang pasti lokasinya tidak di TPA Suwung Kita ingin tuntaskan kondisi sampah existing dulu yang tumpukannya sudah lebih dari 35 meter menggunungnya,” kata dia.
Sementara itu, penutupan TPA Suwung untuk sampah organik akan dilakukan Desember 2025 mendatang. Penutupan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 mengatur tentang Penghentian Pengelolaan Sampah.
Rentin menyebutkan empat alasan TPA Suwung harus ditutup. Pertama, sudah overload. Hal ini terkait tumpukan sampah di TPA Suwung sudah mencapai 35 meter atau setara gedung 10 lantai.
Kedua, ada indikasi pencemaran lingkungan, karena pengolahan sampah tidak maksimal. Ketiga, instalasi pengolahan air limbah tidak berjalan secara maksimal.
“Jadi air yang ditimbulkan karena tumpukan sampah yang menggunung, mengeluarkan air, terkumpul dalam sebuah kolam, ini meluber, sampai ke daerah sekitar, termasuk ke laut,” jelasnya di YouTube Tribun Bali, Jumat (15/8).