TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10).
Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Acara serah terima jabatan dihadiri juga oleh para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN.
Hadir mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit). Beberapa kali, IPDN sempat terlihat meneteskan air mata.
Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.
Usai acara serah terima jabatan, ia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua. Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.
Sebelumnya, istri Hendi yang berinisial IPDN, diduga mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Dua hari lalu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan mencopot dua anggota TNI dari jabatannya, salah satunya Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS).
“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari.
Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan.
"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjutnya.
Mantan pimpinan Komisi I DPR RI Mayjen TNI purnawirawan Tubagus (TB) Hasanuddin menilai pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari, Sulawesi Tenggara hal wajar.
Hukuman disiplin yang diberlakukan oleh pimpinan TNI menurutnya sudah tepat, melalui prosedur yang benar.
Menurut Hasanuddin, tindak tanduk istri kolonel Hendi yang notebene menjabat sebagai Ketua Cabang Persit merupakan tanggung jawab moral suaminya.
"Istri seorang prajurit TNI, wajib menjadi anggota Persit, apalagi istri Dandim , otomatis menjadi ketua Cabang Persit di Kodimnya .
Melekat juga padanya, ketentuan organisasi baik AD ART, etika dan lain-lain," kata Hasanuddin.
Dalam organisasi Persit, Dandim duduk sebagai Pembina Organisasi .
Ketika Ketua Persit, dalam hal ini istri Dandim melakukan kesalahan, lanjutnya otomatis Dandim bertanggung jawab.
"Baik dan buruknya tingkah laku anggota Persit di organisasi Dandim juga bertanggung jawab, apalagi ini sebagai ketua,plus istrinya. Jadi, wajar bila Dandim kena sanksi. Inilah aturan militer yang biasa diterapkan,” kata dia.
Hasanuddin mempertegas, ketentuan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi TNI.
Namun, kata dia, pelanggaran yang dilakukan bukanlah soal UU ITE atau ujaran kebencian di media sosial, tapi masalah lain.
"Sudah biasa dalam tubuh TNI. Bukan hal aneh," tegas Hasanuddin.(tribun network)
KSAD Dorong ke Peradilan Umum
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD mendorongnya ke ranah peradilan umum.
“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” tegas Andika.
Kolonel HS dan Serdan Dua Z juga ditahan selama 14 hari ke depan. Andika mengatakan langkah tersebut sudah sesuai memenuhi prosedur.
"Ya detailnya biarkan proses hukum tapi dari penelusuran awal itu sudah memenuhi.
Tim hukum saya sudah ada di belakang, Direktur Hukum Angkatan Darat dengan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Penyidik yang sudah mempelajari," kata Andika.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau, masyarakat tidak menyebarkan kabar bohong atau hoaks, terkait insiden penusukan kepada Menko Polhukam Wiranto.
“Kepada teman-teman, saudara-saudara di manapun berada di Indonesia, saya harap dengarkan informasi dari sumber yang benar yaitu dari Polri,” kata Rudiantara dilansir dari laman Seskab.go.id.
Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kejadian yang menimpa Wiranto Sebelumnya, Wiranto ditusuk terduga teroris saat turun dari mobil yang ditumpanginya di alun-alun Menes, Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) siang. (tribun network)