Diminta Buka Rekening dan Transfer ke Sejumlah Orang, Ipar Sudikerta Ungkap Aliran Uang Rp 85 M

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik ipar Ketut Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda, memberikan kesaksian di PN Denpasar, Kamis (31/10/2019). Gus Herry membeberkan aliran dana dari Sudikerta.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak hanya anak buahnya, Gunawan Priambodo, yang menyudutkan posisi mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar.

Kini, adik iparnya yang bernama Ida Bagus Herry Trisna Yuda juga membuat posisi Sudikerta kian terjepit.

Pasalnya, Gus Herry membeberkan aliran uang senilai Rp 85 miliar lebih kepada beberapa pihak.

Hal ini diungkapkan Gus Herry saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus jual beli tanah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/10/2019).

"Semua uang (Rp 85 miliar) yang saya transfer ke sejumlah orang atas perintah Sudikerta," katanya.

Sebelumnya, pada sidang Selasa (29/10/2019), saksi kunci Gunawan Priambodo, mengungkap peran mantan Wakil Bupati Badung itu.

Gunawan menyebutkan seluruh transaksi yang dilakukannya atas sepengetahuan dan seizin Sudikerta.

Gunawan merupakan Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang yang bertugas mengawasi dan menjalankan perusahaan yang diklaim milik Sudikerta.

Selain dirinya, istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat sebagai Komisaris Utama.

Sementara pada persidangan kemarin, Gus Herry juga mengaku ditekan oleh Sudikerta untuk tutup mulut kala diperiksa oleh penyidik kepolisian Polda Bali.

Pengakuan Gus Herry terungkap saat dicecar oleh tim penasihat hukum terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Ketut Sudikerta Kian Tersudut, Saksi Kunci Ini Beberkan Semua Transaksi Seizin Mantan Wagub Bali

"Dalam BAP, di pemeriksaan pertama, kedua, dan ketiga saksi tidak terbuka. Saat itu saksi didampingi pengacara Togar Situmorang. Tapi setelah tidak didampingi dan saksi sendirian, saksi baru secara gamblang menjelaskan aliran dana. Kenapa?" tanya Agus Sujoko selaku koordinator penasihat hukum dua terdakwa lainnya, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

"Saya mendapat tekanan," jawab Gus Herry.

"Siapa yang menekan?" kejar Agus Sujoko.

"Pak Sudikerta," jawabnya tegas.

Halaman
1234

Berita Terkini