Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru dan Syarat Khusus untuk Wilayah Bali

Editor: DionDBPutra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Berikutnya, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan dari bupati/wali kota dan DPRD diajukan ke gubernur.

Setelah itu, gubernur mengevaluasi raperda tentang pembentukan kelurahan menjadi desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, daerah, masyarakat desa, dan peraturan perundang-undangan.

Dalam kurun 20 hari, gubernur akan memberikan sikap atas usulan raperda tersebut. Bila disetujui, pemkab/pemkot akan menyempurnakan dan menetapkan raperda itu menjadi perda paling lama 20 hari.

Perda itu juga harus dilengkapi dengan peta batas wilayah desa baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru

.

Berita Terkini