Polres Jembrana Dalami Pengakuan 8 Tersangka yang Tertangkap Saat Sedang Giting
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - 8 orang tersangka ditangkap saat dalam keadaan sedang giting atau dalam keadaan terpengaruh ganja.
Hampir dua kilogram ganja dan ekstrak ganja disita dari penangkapan di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali itu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP Komang Muliyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi 8 tersangka hanya menggunakan dan bukan pengedar.
Juga belum ditemukan indikasi peredaran ganja yang dilakukan para tersangka.
“Sementara belum ada indikasi penjualan,” ucapnya, Kamis (7/11/2019) kemarin.
Menyangkut ekstrak ganja, sambungnya, diakui para tersangka pada polisi, baru pertama kali dilakukan dan dibuat di rumah milik Anugraha di Desa Penyaringan.
• Pedas Gurih, Cicipi Kuliner Bebek Timbungan, Kuliner Khas Bali yang Kian Langka
• Jangan Biarkan Otak Terus-menerus Sibuk, Ini Cara Menenangkannya
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman karena diduga pengakuan tersebut hanya dalih para tersangka.
"Semua keterangan dari tersangka masih kami dalami," ungkapnya.
Disinggung mengenai salah satu tersangka merupakan anggota LSM, AKP Muliyadi membenarkan hal tersebut.
Pengakuan tersangka, ganja tersebut digunakan sebagai pengobatan, di mana semua penyakit bisa sembuh dengan ganja baik kering maupun ekstrak berbentuk dodol.
Pernyataan ini pun ditolak mentah-mentah oleh AKP Mulyadi.
"Itu hanya modus saja," tegasnya.
• Nekat Menceburkan Diri di Danau Batur, Wayan Bawa Ditemukan Tewas Tenggelam
• Madiadnyana Usulkan Kenaikan Drastis Tunjangan Kepsek Diikuti Kenaikan Pendapatan Guru
Dari 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram, satu plastik berisi ganja hasil ekstrak seberat gram, timbangan, satu rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dan kertas rokok.
Ganja ekstrak tersebut merupakan modus baru di Jembrana.
Ganja diekstraksi dengan cara dimasukkan ke dalam rice cooker yang biasa digunakan untuk menanak nasi.
Sekitar tiga jam proses ekstrak, ganja kering berubah bentuk dan berwarna hitam seperti dodol.
Hasil ekstrak ganja ini bisa langsung digunakan dengan cara meletakkan di lidah.
8 tersangka kini dijerat pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.
(*)