WNA di Bali

Banyak WNA Salahgunakan Izin Usaha di Bali, Rai Mantra Sebut Aturan Nominal Transaksi Sangat Rendah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK - Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (Rai Mantra) saat ditemui saat ditemui beberapa waktu lalu. Terkait izin usaha, ia menyebutkan nomnal investasi di Bali sangat rendah.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menemukan penyalahgunaan izin usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali.

Hal ini merupakan salah satu dampak overtourism di Bali.

Padahal seharusnya izin tersebut diperuntukan pada skala UMKM, namun tercatat diberikan kepada perusahaan PMA.

Baca juga: ANCAMAN Pertamina Cabut Hak Usaha, Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak 7 Pangkalan di Denpasar Bali

Tercatat dari 39,7 persen dari izin yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan usaha, tentunya mematikan UMKM lokal. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan telah mengetahui temuan BPKP soal izin usaha yang diberikan perusahaan asing.

Baca juga: Transaksi Pameran UMKM di Kantor Bupati Jembrana Rp100 Juta Sehari, Didominasi Dua Sektor ini

Menurutnya hal tersebut sangat kecolongan. 

Ia juga menjelaskan, seharusnya ada penindakan untuk mengendalikan.

Sebagai Komite III di DPD RI membidangi pariwisata, Rai Mantra mengatakan telah bertemu dalam rapat kerja dengan Menteri Pariwisata April lalu.

Baca juga: Bank Indonesia Berharap Pameran KKI Dorong Promosi UMKM Naik 40 Persen

“Sebagai Anggota DPD RI perwakilan Bali menyampaikan kondisi yang terjadi."

"Salah satunya menyangkut tentang UMKM yang menjadi sorotan masyarakat lokal karena harus bersaing dengan orang asing,” jelas Rai Mantra pada Kamis 21 Agustus 2025. 

Lebih lanjut ia memaparkan, UU nomor 35 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA)  mengatur hal tersebut sehingga terjadi persaingan antara lokal dan warga negara asing (WNA).

Salah satunya dianggap biang kerok batasan investasi yang rendah Rp10 miliar untuk WNA, sedangkan klasifikasi modal usaha sama dengan UMKM warga lokal.

“Sehingga kita di Bali tidak memperoleh manfaat investasi yang berkualitas malah justru mempersempit ruang gerak masyarakat lokal karena persaingan dengan pendatang maupun WNA,” imbuhnya. 

Rai Mantra berpandangan, rendahnya aturan nominal investasi tersebut tidak cocok diberlakukan di Bali.

Justru investasi harus dikendalikan karena mengancam kondisi pariwisata budaya di Bali yang mengarah pada mass tourism

Halaman
123

Berita Terkini