bisnis
ANCAMAN Pertamina Cabut Hak Usaha, Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak 7 Pangkalan di Denpasar Bali
Sidak yang dipimpin Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama tim dari perangkat daerah terkait.
Penulis: Kambali | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Denpasar, Selasa (19/8).
Sidak yang dipimpin Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama tim dari perangkat daerah terkait.
Sidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg serta memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan di tingkat pangkalan.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, tim satgas turun ke beberapa pangkalan yang berlokasi di Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian.
Hasil pengawasan tim di lapangan menunjukkan, dari 7 pangkalan yang diperiksa, 6 di antaranya telah memenuhi ketentuan dan menjalankan usaha sesuai aturan.
Baca juga: TRANSAKSI Capai Rp100 Juta Per Hari, Jual Beli Peralatan Sembahyang dan Kuliner Mendominasi
Baca juga: RUSAK Jalan Tuju Air Terjun Viral di Bali, Gelontorkan Rp2,7 M, Perbaikan Jalan Sekumpul Rampung
Namun, satu pangkalan ditemukan masih meletakkan papan pangkalan tidak pada posisi yang mudah terlihat masyarakat serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini terjadi karena pangkalan memperoleh LPG dari agen dengan harga di atas ketentuan HET.
Selain itu, tim juga mencatat distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan. Beberapa pangkalan bahkan masih memiliki stok LPG 3 kg yang belum terdistribusi.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan upaya memastikan distribusi LPG 3 kg tetap kondusif dan tepat sasaran, sekaligus mengajak masyarakat atau rumah tangga untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan lokasi terdekat tempat tinggal.
Atas temuan tersebut, tim satgas memberikan pembinaan kepada pangkalan terkait agar menempatkan papan pangkalan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat serta memanggil agen penyalur untuk memastikan distribusi sesuai aturan yang berlaku. Tim juga meminta para agen ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja pangkalan di wilayahnya agar operasional sesuai SOP.
Sementara itu, Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, yang turun langsung dalam sidak menyampaikan bahwa Pertamina akan bersikap tegas. Jika masih ditemukan pelanggaran berat, maka pangkalan bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU).
Sementara itu, Pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg, agar lebih tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi ke depan tidak lagi diberikan dalam bentuk potongan langsung harga produk, melainkan berbentuk subsidi tertutup seperti pada skema listrik yang dibedakan berdasarkan golongan pemakai dan daya.
“Contohnya di sektor listrik, pelanggan dengan daya tinggi mendapatkan harga berbeda dengan daya rendah. Mekanisme seperti itu bisa diimplementasikan pada sektor energi lain,” ujar Airlangga dalam konferensi pers
RAPBN dan Nota Keuangan 2026.
Meski begitu, Airlangga belum merinci detail teknis skema baru tersebut. Ia hanya memastikan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
IHSG Menguat Usai BI Turunkan Suku Bunga |
![]() |
---|
WOW HARGA Beras Tembus Rp103.000 Per 5 Kg? Warga Keluhkan Harga Beras Premium Melonjak 33 Persen |
![]() |
---|
BI Diperkirakan Pangkas BI Rate Pekan Ini |
![]() |
---|
Volume Produksi Tumbuh 16,5 Persen, Industri Keramik Nasional Bangkit |
![]() |
---|
100 Tabung Gas Melon Tersalurkan, Disperindag Gianyar Gelar operasi pasar Gas LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.