bisnis
ANCAMAN Pertamina Cabut Hak Usaha, Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak 7 Pangkalan di Denpasar Bali
Sidak yang dipimpin Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama tim dari perangkat daerah terkait.
Penulis: Kambali | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
SIDAK - Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan sidak di sejumlah pangkalan LPG atau elpiji 3 kg di Kota Denpasar, Selasa (19/8).
Kelompok Berhak Pakai LPG 3 Kg
1. Rumah tangga
2. Usaha mikro
3. Petani
4. Nelayan
Sumber: Perpres Nomor 104 Tahun 2007
Kelompok dilarang pakai LPG 3 Kg
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha peternakan
4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
5. Usaha tani tembakau
6. Usaha jasa las
7. Usaha binatu atau laundry
8. Usaha batik
9. ASN
Sumber: SE Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Berita Terkait
Berita Terkait: #bisnis
IHSG Menguat Usai BI Turunkan Suku Bunga |
![]() |
---|
WOW HARGA Beras Tembus Rp103.000 Per 5 Kg? Warga Keluhkan Harga Beras Premium Melonjak 33 Persen |
![]() |
---|
BI Diperkirakan Pangkas BI Rate Pekan Ini |
![]() |
---|
Volume Produksi Tumbuh 16,5 Persen, Industri Keramik Nasional Bangkit |
![]() |
---|
100 Tabung Gas Melon Tersalurkan, Disperindag Gianyar Gelar operasi pasar Gas LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.