Jangan Ada Titip-menitip
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah mengumumkan secara resmi tatacara pendaftaran, formasi yang dibutuhkan dan ketentuan lainnya terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada website resmi Pemprov Bali dan BKN.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 810/14948/PP/BKD tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2019.
Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana mengatakan, lowongan CPNS dibuka untuk 676 formasi.
“Terdiri dari 251 formasi tenaga kependidikan, 72 formasi tenaga kesehatan, dan 353 formasi tenaga teknis,” kata Lihadnyana di Denpasar, Rabu (13/11).
Pengumuman rincian formasi, persyaratan dan ketentuan lainnya bisa dilihat dalam website https://sscasn.bkn.go.id.,http://baliprov.go.id dan http://bkd.baliprov.go.id.
Pendaftaran online dilaksanakan 14 sampai 28 November 2019, melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
Pemprov Bali sudah membentuk tim seleksi CPNS. Unsur-unsur yang dilibatkan dalam seleksi CPNS antara lain Sekda Bali selaku Ketua Pansel, BKD, Inspektorat, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman dan BPKP.
“Pak Gubernur sudah sangat tegas menyatakan bahwa apapun kegiatan, program harus clear, tidak boleh ada 'bau amis', komplin.
Oleh karena itu perlu dipersiapkan dengan matang,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar jangan percaya apabila ada yang mengiming-imingi bahwa orang itu bisa membantu.
Jangan sampai ada korban lagi seperti seleksi CPNS periode sebelumnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat ditanya mengenai kesiapan Pemprov Bali terkait pelaksanaan tes CPNS menyampaikan bahwa untuk mekanisme perekrutan dan tesnya ditentukan langsung oleh Kementerian PANRB, Pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana.
Selain itu, tahapan-tahapan tesnya juga ditentukan oleh pihak Kementerian.
“Seperti tahun yang lalu, kita harus mengikuti itu, tetapi kita pasti siap,” tegas Dewa Indra.