Diberi Upah 50 Ribu, Pemuda Pengangguran Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba di Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali mengungkap kasus narkotika di wilayah Denpasar.

Polisi meringkus tersangka I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21) kelahiran Denpasar yang beralamat sementara di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Nomor 11, Banjar Kebon Kori Luk-luk, Kesiman, Denpasar Timur, Bali.

Agus yang diketahui sebagai kurir narkotika diringkus pada hari Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 16.30 wita.

"Agus berhasil ditangkap di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar Timur," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Ruddi katakan kepada awak media di lobi depan Mapolresta Denpasar pada hari ini Rabu (20/11/2019) siang.

Tersangka Agus kedapatan membawa 12 paket ekstasi dengan jumlah 1.250 butir yang didapatkan dari Putu Ari (DPO) dan disimpan di lemari indekosnya.

Sebelumnya informasi dari masyarakat, petugas kepolisian mendapatkan adanya peredaran narkotika di lokasi Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar Timur.

Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan seseorang diketahui telah mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

Petugas pun menemukan yang bersangkutan dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.

Satu persatu bagian tubuh tersangka digeledah namun tidak menemukan barang yang dicari, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar.

Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti yang dicari berupa 12 paket ekstasi di kamar kos-kosan Agus.

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut miliknya namun barang tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Putu Ari.

"Kita masih dalami lagi sumber barang yang didapat tersangka ini," tambah Ruddi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat.

Dalam tugasnya sebagai kurir narkotika, pemuda kelahiran Denpasar, 4 Februari 1998 ini mengaku mendapat upah sebesar Rp 50 ribu sekali pengambilan.

Ditanya mengenai faktor ia melakukan pekerjaan haram tersebut, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan alasan faktor ekonomi.

"Kita kenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tambahnya. (*) 

Berita Terkini