Kasi DLHK Didakwa Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perizinan di Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) I Wayan Kariana (44) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa (19/11/2019).
Pria yang menjabat sebagai Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan menerima suap dari perusahaan.
Diketahui, Kariana ditangkap setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar.
Di persidangan dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mendakwa Kariani dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
• Tunggakan Pelanggan Mencapai Rp 800 Juta, PDAM Kerjasama dengan Kejaksaan Atasi Masalah Tunggakan
• Pasar Ikan Tuakilang Terkesan Mati Suri, Pemkab Tabanan Sebut Pasar Masih Jalan dan Belum Optimal
"Atau kedua, Pasal 12 huruf a UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," terang Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega, Selasa (19/11/2019).
Pula, Kariana didakwa Pasal 12 huruf b Pasal 5 ayat (2) dan Pasal Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak Ajukan Keberatan
Terhadap dakwaan jaksa, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini, terdakwa Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) I Wayan Kariana (44) yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengangendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa.
• Walhi Bali Soroti Desa Adat Tak Diundang dalam Konsultasi Pembahasan Ranperpres RZ KSN Sarbagita
• Wujudkan Visi Sebagai Platform Terkemuka di Asia Pasifik, AirAsia Gandeng Maskapai Lain
Diungkap dalam berkas perkara, Kariana selaku Kasi Kajian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, dan selaku Ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kota Denpasar usai melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi di PT Sinar Wahyu Putra Transport di Tukad Badung No. 111 X, Renon, Denpasar, Bali.
Setelah itu Kariana menerima amplop dari Pemrakarsa PT Sinar Wahyu Putra Transport atas nama Dewa Putu Awan Budiasa.
Amplop diberikan ketika berada di dalam mobil Avanza warna hitam plat nopol DK 1227 A.
Saat diperiksa oleh tim penindakan UPP Saber Pungli Kota Denpasar, ditemukan di dalam dashboard depan berisi amplop putih berisi uang Rp 2 juta.
Selain itu juga ditemukan 1 buah map merah bersisi amplop putih yang berisi uang Rp 1 juta.
Uang itu diterima Kariana dari pemrakarsa PT Sari Melati Kencana atas nama I Gusti Ayu Parwati.
(*)