Ia pun memastikan banyak di Badung perusahaan yang membayar di bawah UMK, seperti hotel yang tak berbintang, restoran dan yang lainnya.
“Kalau dikatakan total perusahaan 5.000 lebih, saya kira sekitar 20 persen perusahaan yang belum bayar upah pekerja sesuai UMK,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMK Badung tahun 2018 sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 Rp 2.700.297,34.
Biasanya kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari.
Namun kini dikabarkan akan mengalami peningkatan ditahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64. (*)