Bocah Dicabuli di Buleleng

Sempat Trauma, Begini Kondisi Terbaru Bocah di Buleleng Yang Dicabuli Tetangganya Sendiri

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Setelah dicabuli oleh tetangganya sendiri, kondisi kesehatan L (5), bocah asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali tersebut kini mulai membaik.

Demikian disampaikan KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa saat ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (25/11/2019).

Berdasarkan hasil visum sebut Iptu Sudiasa, bagian kemaluan korban ditemukan dalam keadaan bengkak karena aksi cabul yang dilakukan tersangka Kadek Juli Suardana (19).

BREAKING NEWS Kadek Juli Cabuli Tetangganya Yang Berusia 5 Tahun di Buleleng, Pikiran Saya Sesat

"Hasil visum ditemukan bahwa alat kelamin korban bengkak," terangnya.

Kini, Iptu Sudiasa menyebut jika kondisi kesehatan korban sudah mulai stabil, dan tetap mengenyam pendidikan di bangku TK.

Sementara Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak, Alfons Kolimasang saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan jika korban sempat mengalami trauma akibat mengalami pelecehan seksual ini.

"Korban memang tidak terlalu paham dengan kejarian seperti ini. Namun dia agak trauma, karena merasa sakit pada bagian kelaminnya," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan Kadek Juli Suardana (19) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Juli terbukti mencabuli tetangganya sendiri berinisial L (5), saat mandi bersama di kediaman tersangka Juli, pada Rabu (30/10/2019) lalu di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. 

Ditemui di Mapolres Buleleng Senin (25/11/2019) Juli mengaku khilaf telah melakukan tindakan tak senonoh tersebut.

Ia tak kuasa menahan nafsunya saat melihat korban dalam keadaan tanpa busana saat mandi bersama dirinya serta adik pelaku yang juga masih di bawah umur.

"Saya terangsang sampai saya melakukan itu. Pikiran saya sudah sesat. Saya tumben mandi bareng dengan korban. Korban memang sering main ke rumah, dia berteman dengan adik saya," ujar pria kesehariannya bekerja sebagai sopir ini.

Sementara KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, Juli resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019.

Juli terbukti mencabuli L pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Dimana saat itu korban L mendatangi kediaman pelaku, untuk bermain bersama adik pelaku.

Halaman
12

Berita Terkini