TRIBUN-BALI.COM, GRESIK - Moh Hudri (38), warga Dusun Betengan, Desa Rabasan, Kecamatan Kedunsung, Kabupaten Sampang madura, yang tinggal di Dukuh kupang, Surabaya, nyaris dihajar massa karena mengambil paksa mobil di Jalan Raya Domas, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, Rabu (4/12/2019).
Kejadian itu berawal dari ketika Galang Bagus Sugianto (21), anggota Polda Jatim warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, sedang mengendarai mobil Ertiga, warna abu-abu Nopol W 1147 CJ bersama adiknya.
Tiba-tiba, sampai di Jalan raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, dia dihentikan oleh 6 orang yang tidak dikenal.
• Diceraikan Ustadz Abdul Somad, Mantan Istri Buka Suara, Beredar Kabar Terkait Kebutuhan Zohir
Salah satu dari 6 orang itu menggedor-gedor pintu mobil sambil berteriak-teriak agar pengendara mobil keluar dari dalam mobil.
Debt collector (panagih utang) tersebut teriak-teriak sambil mengancam, jika tidak keluar akan dibunuh.
Kemudian, Galang bersama adiknya keluar dari mobil. Setelah itu, mobil langsung dibawa kabur oleh komplotan debt colector, ke arah Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti.
• Ustadz Abdul Somad Ceraikan Mellya Juniarti, Banyak yang Tak Ketahui Perjalanan Cinta Keduanya
Karena mobilnya dirampas oleh komplotan debt collector, Galang langsung telepon orang tuanya yang juga Kepala Desa Sidojangkung.
Selanjutnya, dia menghubungi anggota Polsek Menganti dan mengajak warga untuk menghadang komplotan debt collector tersebut.
Mobil itu pun dapat dicegat di pertigaan Jalan Raya Boboh Menganti.
• Tragis, Pelaku Bangunkan Remaja ini Saat Tidur, Ketika Terbangun Badik pun Dihujamkan hingga Tewas
Setelah dihentikan, 5 orang komplotan debt collector kabur.
Sedangkan seorang dari mereka yang bernama Moh Hudri, ditangkap.
Warga yang ikut menghentikan mobil tersebut langsung ikut menghajar Hudri sebelum dia dimasukkan ke mobil polisi.
• Sadis, Pembegal Bacok Korban hingga Jari Tangan dan Pergelangan Kaki Putus di Jalan Raya Satelit
"Sekarang yang lima orang masih kita kejar. Sedangkan yang satu tersangka masih dimintai keterangan," kata Kapolsek Menganti, AKP Tatak S.
Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit karena kerumunan warga.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rampas Mobil Anggota Polda Jatim, Debt Collector di Gresik Babak Belur, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/04/rampas-mobil-anggota-polda-jatim-debt-collector-di-gresik-babak-belur.
Penulis: Sugiyono
Editor: Eben Haezer Panca