TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Sudanta (23) hanya bisa pasrah saat diganjar pidana penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/12/2019).
Pemuda lulusan SMK ini divonis bersalah mengedarkan sabu-sabu. Diungkap dalam dakwaan, Sudanta ditangkap usai melakukan transaksi sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian dari tangan terdakwa ditemukan 41 paket sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto.
Terhadap putusan majelis hakim, Sundanta pun menyerahkan sepenuhnya ke tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Setelah berkoordinasi, tim penasihat hukum menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Chandra Andhika Nugraha menuntut Sudanta dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat terhadap dakwaan pada tuntutan jaksa.
Oleh karena itu terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sudanta pun dijerat pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Sudanta dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada salam tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.
Diungkap dalam surat dakwaan, berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wita ketika terdakwa sedang berada di kos, dihubungi oleh temannya bernama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah).
Reza menghubungi terdakwa karena ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,20 gram.