Terdakwa Ini Menangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 13 Tahun Penjara, Ingat Anaknya Baru Lahir

Penulis: Putu Candra
Editor: Huda Miftachul Huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budiyati (39) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 13 tahun penjara.

DENPASAR, TRIBUN BALI – Terdakwa Budiyati (39) terlihat beberapa kali menyeka air mata dengan tangannya pada Kamis (5/12/2019).

Ia tampak syok, seolah tidak percaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan cukup tinggi.

Budiyati yang belum lama ini melahirkan bayi ini dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara. 

Ia dinilai bersalah terbukti menguasai sabu-sabu seberat 104 gram netto.

Terungkap dalam dakwaan, Budiyati nekat menjadi kurir karena terlilit masalah ekonomi.

Terhadap tuntutan jaksa, Budiyati melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (BBH) Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu Yang Mulia," ujar Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie mewakili Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan, bahwa terdakwa Budiyati dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Erick Thohir Ancam Pecat Dirut Garuda I Gusti Askhara soal Penyelundupan Onderdil Harley Davidson

Anggaran Bersih-bersih Rumah Bupati Badung dan Wakilnya Habiskan Rp 2,6 Miliar

"Menuntut, menghukum terdakwa Budiyati dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan. Denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Cok Intan.

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Bajataki, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar sering terjadi transaksi dan peredaran narkotik.

Atas informasi itu dilakukan penyelidikan, Selasa 27 Agustus 2019 pukul 15.15 Wita. 

Saat itu ada pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Bajataki.

Adalah terdakwa terlihat melintas, kemudian seperti mencari sesuatu dan berhenti di salah satu rumah.

Selanjutnya terdakwa turun mengambil sesuatu.

Namun pada saat mau mengendarai sepeda motornya, terdakwa langsung diamankan. 

Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan di dalam plastik warna hitam tergantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Dalam bungkusan itu terdapat dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 104 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya sendiri yang didapat dari Toni (buron).

Terdakwa mendapat narkotik itu dengan cara mengambil tempelan atas perintah Toni.

Terdakwa mengatakan, mendapat imbalan uang Rp 50 ribu. (*)

Berita Terkini