Komplotan Spesialis Pembobol Villa di Badung Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Menyesal

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat sekawan pembobol villa saat menjalani sidang di PN Denpasar, Jumat (6/12/2019)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR,  - Danu Saputra (27), Aditya Ramadan (19), I Gede Raka alias Yande (28), dan Agus Gede Swastika (26) kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali kemarin, Jumat (6/12/2019).

Komplotan spesialis pembobol vila di Badung ini tengah menjalani sidang tuntutan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat sekawan ini dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan dari jaksa itu cukup membuat para terdakwa terpukul.

Pejabat Lembaga Administrasi Negara Sharing Branding Pelayanan Publik ke Banyuwangi  

Arti Hari Raya Saraswati, Ini Yang Biasa Dilakukan Umat Hindu Bali

18 Pemain Bali United Putus Kontrak Akhir Tahun 2019, Teco Buat Permintaan Khusus Ke Yabes Tanuri

Kepada majelis hakim mereka mengaku menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatnnya dan meminta keringanan hukuman.

"Betul kalian semua menyesal yah," tanya Hakim Ketua I Wayan Kawisada. "Iya yang mulia," jawab para terdakwa kompak sembari menganggukkan kepala.

Sementara Jaksa I Made Dipa Umbara mewakili I Dewa Nyoman Wira Adiputra dalam surat tuntutan menilai, perbuatan para terdakwa tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Ambil Tas Berisi Uang Rp 10 Juta Di Tabanan, Jik Dewa Dan Timun Habiskan Untuk Biayai Dua Istri

Balian di Denpasar Meninggal di Depan Merajan Akibat Serangan Jantung, Awalnya Dikira Tidur

Pisang Ditempel ke Dinding Lalu Dilakban Laku Rp 1,7 Miliar

"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berupa dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Dipa Umbara.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, para terdakwa beraksi pada Minggu (4/8/2019) pukul 12.00.

Ketika itu saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni meninggalkan vila di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci.

Saksi korban kemudian berjalan-jalan di kebun binatang di Gianyar.

Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 7 Desember 2019: Ada Kabar Baik Gemini, Libra Memendam Rasa

Pisang Ditempel ke Dinding Lalu Dilakban Laku Rp 1,7 Miliar

Bangga Menjadi Kader JKN, Bukan Sekedar Pekerjaan Sampingan

Terdakwa Danu dan Rama dijemput terdakwa Yande dan Agus berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Kemudian terdakwa keliling di daerah Sanur untuk mencari vila kosong. Setelah berkeliling mereka menemukan vila milik saksi korban Robin,” jelas jaksa Adiputra kala itu.

Mereka membagi tugas mengecek vila dan memantau situasi.

Setelah dirasa aman, mereka mencongkel pintu dengan obeng yang sudah dipersiapkan.

Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar dan menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet.

Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur.

Lalu para terdakwa menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta. Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta. (*)

Berita Terkini