Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif yakin tidak akan gugur bilamana Nurhadi mengajukan praperadilan.
"Apakah kami tidak takut praperadilankan? Kita bukannya soal takut dan tidak takut, tetapi kita melihat KPK masih punya kewenangan menetapkan tersangka pada seseorang," kata Laode.
Laode pun mempersilakan bila Nurhadi mengajukan praperadilan karena menurutnya praperadilan merupakan hak seorang tersangka.
"Tapi saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode.
Saut menyebut penetapan Nurhadi sebagai tersangka kasus korupsi merupakan hal yang miris.
"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).
Saut mengatakan, Mahkamah Agung seharusnya benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan sehingga, kata Saut, para penegak hukum dan pejabat di jajaran peradilan harus melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa terpengaruh godaan korupsi.
"(KPK berharap) agar perkara ini juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktek mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh, dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," ujar Saut.
Ia menambahkan, KPK bersama Mahkamah Agung telah duduk bersama untuk mencegah korupsi secara lebih serius agar kepercayaan publik pada lembaga peradilan dapat dipulihkan dan tidak ada lagi praktek jual beli perkara.
Kasus Lama
Terjeratnya Nurhadi dalam pusaran kasus korupsi sebetulnya sudah diprediksi jauh-jauh hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi disebut-sebut terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.
Nama Nurhadi disebut dalam surat dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Dalam dakwaan itu, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya.
Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.