TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan GS (54).
Pria asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini diduga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.
Saat ini, kasusnya telah ditangani oleh Polres Buleleng.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa saat dikonfirmasi akhir pekan lalu mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan sejak November 2019.
Dimana, korban diketahui berinisial S (17), dan saat ini dalam keadaan hamil 7,5 bulan. Sementara GS belum bisa dilakukan penahanan.
• Pengakuan Bocah Diperkosa Ayah Tirinya, Warga Geger dan Bantu Penangkapan Pelaku
• Ditinggal Mati Sang Istri, Ayah Tega Perkosa Putrinya
• Orangtua Kecolongan, Sepasang Anaknya Sering Bersetubuh Hingga Hamil, Ibu RT Justru Tahu Duluan
Sebab, GS masih ditahan di Lapas Jembrana karena terjerat kasus pencurian.
Iptu Sudiasa menjelaskan, GS diduga sudah lima kali memperkosa anak tirinya, terhitung sejak April 2019.
Aksi bejat itu dilakukan GS saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat rumah sepi, ibu dan saudaranya keluar, pelaku kemudian mengancam korban. Sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya meladeni. Sudah lima kali disetubuhi hingga korban saat ini hamil usianya sudah 7,5 bulan," terangnya.
Kasus ini, jelas Iptu Sudiasa, baru diketahui oleh pihak keluarga setelah korban berbadan dua.
Akhirnya, paman korban lah yang melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng, pada November lalu.
"Kasus ini masih dalam pemberkasan dan akan segera dikirim ke kejaksaan. Pelaku sudah kami mintai keterangan di Jembrana. Cuma sekarang yang bersangkutan masih jadi tahanan di Jembarana. Saya kurang tahu, korban saat ini masih sekolah atau sudah berhenti. Yang bersangkutan sudah diberikan pendampingan oleh unit PPA," singkatnya. (*)