Kapal China Maling Ikan & Langgar ZEE di Natuna, Kemenlu Protes Keras

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kapal ilegal

TRIBUN-BALI.COM - Aksi pencurian ikan kapal asing milik China di wilayah Perairan Natuna, Kepulauan Riau menjadi sorotan hangat publik. 

Kapal asing milik China diketahui telah memasuki wilayah Perairan Natuna dan melakukan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sekaligus melakukan penangkapan ikan ilegal. 

Coast Guard China juga dinilai telah melanggar kedaulatan Indonesia di Perairan Natuna.

Hal itu merupakan poin hasil rapat antar-kementerian di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Senin (30/12/2019), seperti dirilis pada laman resmi Kemenlu.

Merespons hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.

"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/12/2019) pagi.

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan.

Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dgn RRT.

Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Menyikapi hal ini, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum di ZEE Indonesia.

Dugaan masuknya kapal China ke wilayah Perairan Natuna juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ada video yang diunggah terkait upaya yang dilakukan otoritas Indonesia meminta kapal tersebut untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Akan tetapi, perintah ini tak diindahkan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, juga turut merespons peristiwa ini melalui sejumlah twitnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal China Masuk Perairan Natuna, Indonesia Kirim Nota Protes"

( Luthfia Ayu Azanella )

Berita Terkini