TRIBUN-BALI.COM, BOGOR - Setelah kasus perselingkuhannya mencuat, oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial SD yang berpangkat Inspektur Dua (Ipda) hanya bisa meneteskan air matanya ketika menjalani sidang disiplin.
Sidang oknum polwan tersebut digelar di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Sidang kasus dugaan skandal perselingkuhan oknum polwan dengan sesama anggota polisi tersebut digelar 3 jam lamanya secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.
Dipimpin Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti, dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.
Berikut ini fakta-fakta sidang perselingkuhan oknum polwan dengan sesama anggota polisi.
1. Divonis bersalah
Dalam persidangan Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.
"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, seorang anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
2. Ipda SD Menangis
Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.
Hal itu diungkapkan Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.
"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.
3. Sanksi yang dijatuhkan
Dalam sidang disiplin ini ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Mahfuzin mengatakan Ipda SD menerima putusan tersebut.
"Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu," kata Mahfuzin.
Dia menjelaskan bahwa untuk penerbitan salinan putusannya akan dilakukan selama 1 minggu.
4. Kronologi perselingkuhan Ipda SD
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi wanita (Polwan) di Bogor berinisial SD berpangkat Inspektur Dua (Ipda) diduga terlibat perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.
Mereka berdua menjabat sebagai kepala unit (kanit) di masing-masing Polres yang berbeda.
Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.
Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga, menceritakan bahwa ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.
Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru Riau.
Setelah diintrogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.
Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.
"Setelah kejadian, barulah proses ini seminggu kemudian, diintrogasi lah sama keluarga dan (Saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu," ungkap Mahfuzin Ritonga, kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (2/2/2020).
5. Mengulangi perbuatannya
Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya itu yang mana kali ini dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di Hotel Amaris, Bogor.
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti cek in 23 Maret 2019 dan cek out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota.
Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.
"Sang suami melapor ke propam lah awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan lah ke reskrim menbuat SPKT. Disitu barulah ditangani unit PPA.
Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin.
Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.
"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kita ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," kata Mahfuzin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polwan yang Bertugas di Bogor Hanya Bisa Menangis Diputus Bersalah Atas Kasus Perselingkuhan