Gubernur Koster Terbitkan Pergub 1/2020, Perlindungan dan Pemeliharaan Pada Tuak, Brem & Arak Bali
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pergub ini Gubernur Koster undangkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra pada 29 Januari 2020.
Gubernur Koster menjelaskan, latar belakang dikeluarkannya Pergub ini dikarenakan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.
Minuman ini dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi Perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.
Perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal dan Brem/arak Bali untuk Upacara Keagamaan.
“Perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan,” kata Gubernur Koster saat menyosialisasikan Pergub tersebut di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Rabu (5/2/2020).
Brem/arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah nantinya akan bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.
Brem/arak Bali itu dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak satu liter serta pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi.
Gubernur Koster menjelaskan, bagi masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak Bali paling banyak lima liter dengan menunjukkan surat keterangan dari bendesa adat.
Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi.
Dijelaskan olehnya, Perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Selain itu juga melalui pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label branding brem/arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.