TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemprov Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Atau Distilasi Khas Bali.
Pergub tersebut memberi jaminan hukum dan perlindungan kepada para pembuat arak khas Bali hingga pemasaran produknya.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan sebelum diedarkan arak Bali wajib masuk registrasi BBPOM.
Ia menjelaskan para petani dapat mengumpulkan arak dari hasil produksi rumah tangga sebagai bahan baku dan selanjutnya disalurkan ke industri yang ditunjuk.
• Gaduh Soal Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade, Partai Gerindra Minta Maaf & Menguak Fakta Ini
• Terdampak Virus Corona, Sejumlah Maskapai Penerbangan Rugi Besar
• Sempat Hilang, Dadong Rijin Ditemukan di Bawah Jurang
Dengan demikian arak yang diproduksi petani sementara tidak boleh diedarkan secara langsung, tetapi hanya bisa menjadi bahan baku untuk industri sehingga bahan baku arak itu belum ada labelnya.
Selanjutnya hasil produksi dari petani dikumpulkan di Koperasi atau Perusda, selanjutnya baru bahan baku itu diolah di industri.
Aryapatni menyampaikan BBPOM akan mengawasi proses produksi arak ini dari awal saat pengambilan bahan baku, sampai akhir yaitu pemasaran produknya.
“Di petani akan dicek apakah pengambilan bahan bakunya sesuai prosedur, kemudian di industri sebagai penerima bahan baku juga akan dicek berapa kadar alkoholnya, karena bahan baku yang diberikan antara petani satu dengan petani lainnya pasti berbeda,” terangnya di Denpasar, Jumat (7/2/2020)
Ia menambahkan terkait izin edarnya, baik koperasi ataupun Perusda tidak memerlukan izin dari BBPOM karena instansi tersebut belum boleh mengedarkan dan menjual arak ini.
Sedangkan pabrik atau industri sebagai penerima bahan baku, atau sebagai tempat akhir yang mengolah produk arak ini wajib mndaftarkan perizinannya hingga keluar izin edarnya dan dapat dipasarkan ke masyarakat.
“Dari petani bisa menjual ke koperasi atau Perusda, kemudian baru dikirim ke koperasi. Untuk bahan bakunya sesuai persyaratan tidak perlu didaftarkan. Selanjutnya, produk akhirnya nanti di perusahaanlah yang wajib didaftarkan dan dimohonkan izinnya,” jelasnya.
Produk arak Bali ini nantinya akan masuk kategori Makanan Dalam, yakni nomor izin yang dikeluarkan BBPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri.
Adapun jenis-jenis arak dapat dibuat dari ental, kelapa, jake dan sebagainya. (*)