“Kami terus imbau IKNB, khususnya asuransi agar terus meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan investasi.Agar tidak menjadi pemicu penurunan aset dan lain sebagainya,” katanya.
Ia mengingatkan, jangan sampai industri asuransi melakukan investasi padahal sudah tahu tidak baik, akuntabel, dan sebagainya.
Sehingga dpat mempengaruhi aset perusahaan karena kurangnya penerapaan kehati-hatian.
“Tahun 2020 ini, OJK akan meningkatkan syarat governance dan management risiko untuk perusahaan asuransi maupun IKNB lainnya,” tegasnya.
Satu diantaranya, perusahaan wajib melaporkan investasinya di bidang apa saja dan akan dievaluasi oleh OJK.
Kemudian OJK telah menginstruksikan kepada perusahaan asuransi, dan dana pensiun untuk memperbaiki governancenya lebih baik.
Mengingat banyak dana masyarakat di dalamnya.
OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara mencatat Kinerja Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang berkantor pusat di Bali Nusra pada tahun 2019 juga mengalami pertumbuhan positif.
“Pertumbuhan Aset Dana Pensiun (yoy) untuk Provinsi Bali 10,33 persen. Sementara itu, pada Perusahaan Pembiayaan, pertumbuhan piutang pembiayaan (yoy) di Bali 4,27 persen dengan NPF 1,04 persen,” jelas Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda.
Wakil Ketua Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Nurhaida, menjelaskan pada 2015-2019 masterplan sektor jasa keuangan, telah berakhir.
“Maka tahun 2020 kami mulai menyusun masterplan sektor jasa keuangan baru selama 2020-2024,” sebutnya.
Beberapa hal menjadi fokus utama master plan OJK, kata dia, intinya menjadi guiding bagi OJK dan industri serta stakeholder mengembangkan usahanya.
Diantaranya, penguatan ketahanan dan daya saing yang akan dilakukan dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan.
Kemudian akselerasi transformasi digital.
Percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan untuk mempercepat pendalaman pasar.