Apa Salah Saya Budhe? Korban Bullyin Curhat Badan Sakit Seusai Ditendangi 3 Kakak Kelasnya

Editor: Rizki Laelani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Salah Saya Budhe? Korban Bullyin Curhat Badan Sakit Seusai Ditendangi 3 Kakak Kelasnya

TRIBUN-BALI.COM - Siswi SMP di Purworejo yang menjadi korban bullying sempat curhat kepada bibinya.

Siswi berinisial CA (16) tersebut mengeluhkan apa yang dirasakannya setelah dipukuli kakak kelasnya.

Dalam video yang beredar, CA dianiaya oleh tiga teman laki-lakinya di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 08.00.

Ketiga siswa laki-laki tersebut memukul hingga menendang CA yang hanya bisa menangis di bangkunya.

Video yang beredar di media sosial langsung viral hingga menuai berbagai reaksi publik.

Tak sedikit yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh tiga siswa laki-laki tersebut kepada CA.

Viral di media sosial, video penganiayaan tersebut juga ditanggapi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo pun langsung menindaklanjuti video yang beredar.

Begini curhatan siswi SMP yang menjadi korban bullying tersebut.

Kepada bibinya yang bernama Nuryani, CA sering mengeluh badannya kesakitan.

"Budhe awakku loro kabeh (budhe badanku sakit semua)," kata bibinya, Nuryani menirukan kata-kata CA, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Mengaku ditendangi

Nuryani semakin bertambah geram saat ia mendengar curahan hati keponakannya.

"Aku ditendangi kancane nang sekolahan (aku ditendangi teman di sekolah)," ujar CA ditirukan oleh Nuryani.

Saat ditanyakan alasan mengapa teman-temannya menendangnya, CA menjawab ia tidak melakukan kesalahan apapun.

"Koncoku nakal kabeh (temanku nakal semua)," kata Nuryani menirukan CA saat itu.

Lihat video

Nuryani menyaksikan langsung keponakannya dianiaya oleh teman-temannya dari sebuah video yang direkam dan viral.

"Saya baru tahu ya kemarin pas lihat videonya itu," ungkapnya.

Dalam video tersebut, CA hanya merunduk seperti menahan sakit ketika ditendang dan dipukul teman-temannya.

Saat ditemui di rumahnya, CA masih tampak terpukul usai dipukuli kawan-kawannya.

CA terus menangis dan menyembunyikan mukanya di pelukan bibinya.

Berkebutuhan khusus

CA diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta, CA didampingi untuk menangani traumanya.

"Hari ini saya sudah meminta Kepala Dinas saya untuk bertemu korban dan kedua orang tuanya. Kondisinya memang memprihatinkan. Kami minta kedua orangtua korban untuk tidak bekerja dulu sementara waktu. Agar waktu pendek ini ada trauma healing kepada si anak," jelas Ganjar.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan CA ditendang oleh tiga teman lelakinya viral di media sosial.

Selain menendang, tiga siswa itu memukul dengan tangan kosong dan menggunakan gagang sapu sambil tertawa-tawa.

Kejadian tersebut berlangsung di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, saat jam pergantian pelajaran.

Tiga siswa tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ditemui TribunJateng, Kepala Sekolah di SMP yang ada pembullyan mengatakan peristiwa perundungan CA terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.

Tiga Pembully Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan, Kepala Sekolah Berharap Damai, Sebut Pelaku Iseng

Tiga tersangka perundungan terhadap siswi SMP, CA (16) di Purworejo, Jawa Tengah tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Tiga pembully siswi SMP tersebut berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan penganiayaan terhadap siswi SMP.

Peristiwa perundungan tersebut terjadi di dalam ruangan kelas.

Dalam video terlihat seorang siswi yang tengah duduk di tempat belajarnya.

Ia nampak tengah membaca buku.

Di sekelilingnya telihat ada 3 siswa yang nampak membullynya.

Tiga siswa tersebut nampak memukul, menampar hingga menendang korban.

TP, DF dan UHA bergantian menganiaya CA.

Siswi Korban Bully di SMP Purworejo dibully (Tribun Jateng dan Kompas)

CA tidak melawan

Ia hanya duduk di kursi dan membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja.

Terdengar korban menangis tersedu-sedu.

Teman-temannya yang melakukan perundungan malah tertawa sambil terus berulah.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, ketiga pelaku tak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Kamis (13/2/2020).

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Ditemui TribunJateng, Kepala Sekolah yang bersangkutan, Ahmad mengatakan peristiwa perundungan itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.

Ahmad mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 Wib.

Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.

Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.

Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.

Durasi kejadian itu pun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.

Ahmad enggan merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.

Menurutnya tindakan TP, DF, dan UHA kepada CA merupakan bentuk keisengan ketiga remaja itu.

Ia menceritakan TP, DF, dan UHA suka bertindak semaunya sendiri dan tak bisa dinasehati.

"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.

Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini.

Tetapi jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.

Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.

Tetapi pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.

Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.

Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.

"Anak butuh pendidikan,"katanya.

Motif Pelaku

Polres Purworejo akhirnya menetap kan tiga oknum siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.

Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.

Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.

"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.

Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.

Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.

Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.

Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.

"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya. (*)

Berita Terkini