Menangkal Imbas Virus Corona, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 Akan di Tunda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

"Sehingga kita dapat melihat betul kira-kira akan seperti apa situasi dalam dua tiga bulan ke depan, jangan lupa dua tiga bulan ke depan jelang puasa dan lebaran. Jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak negatif corona dan juga persiapan dalam rangka lebaran itu supaya seminimal mungkin dan kita akan gunakan instrumen semaksimal mungkin," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Buka Peluang Tunda Pembayaran PPh 21", https://money.kompas.com/read/2020/03/04/131600126/redam-dampak-corona-sri-mulyani-buka-peluang-tunda-pembayaran-pph-21.

Berita Terkini