Terbatasnya jumlah masker @ramayanadeptstore mengimbau agar pembelian masker hanya diprioritaskan untuk mereka yang sakit.
"Mari kita utamakan yg sakit atau yang membutuhkan. Semangat semua. Mari kita lewatkan ini bersama sama," jelasnya diakhiri tagar #SehatHakSegalaBangsa.
Aming Kecam Penimbun Masker
Komedian Aming miris melihat perbuatan sebagian orang yang menimbun masker kemudian dijual kembali dengan harga fantastis.
Aming memperingatkan, ada ancaman 5 tahun penjara yang bisa menjerat para penimbun masker.
Dari pasal yang dibacanya, seseorang yang menimbum sesuatu dan diperdagangkan dengan harga fantastis bisa dikenai pidana.
Polisi juga sudah turun tangan dan mengamankan beberapa orang yang diketahui menimbun masker saat wabah virus corona masuk Indonesia.
"Orang sedang butuh masker, malah ditimbun. Hati-hati untuk penimbun barang seperti masker. Ada pidananya," kata Aming di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Selain hukuman 5 tahun penjara, para penimbun barang bisa dikenai denda Rp 50 juta.
Aming mengingatkan, oknum penimbun masker untuk berhenti melakukan aksinya.
Denda Rp 50 Miliar
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengakui ada kepanikan membeli sembako dan masker hingga harganya melambung tinggi.
Sekarang ini banyak masyarakat membeli masker. Tapi kemudian harganya tinggi berlipat-lipat dalam waktu hitungan beberapa jam setelah diumumkan,” ucap Asep di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).
Pihak kepolisian tidak akan berdiam diri, dengan berkoordinasi bersama beberapa instansi, serta melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang menimbun masker dan sembako.
&ldqu Karena secara esensial barang-barang tersebut sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu seperti saat ini, baik masker atau juga sembako,” katanya.