Jika pemungutan PHR ditiadakan, tentu pendapatan Gianyar akan kolap, karena PHR merupakan pedapatan utama Gianyar.
Namun dia memastikan hal itu tidak akan terjadi, lantaran pemerintah pusat, akan memberikan dana hibah sesuai pendapatan yang hilang.
“Nanti kita hitung berapa pendapatan yang hilang dari peniadaan pungutan PHR, nanti kita ajukan ke pemerintah pusat. Nanti pusat akan memberikan kita dana hibah sesuai pendapatan yang hilang. Terkait kapan itu diberlakukan, kami masih menunggu regulasi dari pusat, apakah nanti itu dalam bentuk Inpres atau Kepres,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan antisipasi lain agar tidak terjadi permasalahan anggaran di kemudian hari.
Yakni melakukan rasionalisasi anggaran. “Kita hitung dulu pendapatan di bulan Maret ini. Kalau nanti di bulan ini target tidak tercapai, baru kita akan mereskejuling kegiatan, termasuk memilah pekerjaan yang tidak strategis. Nanti pasti ada rapat untuk merasionalisasikan anggaran,” ujarnya. (*)