Saat itu terdakwa datang ke kos korban.
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.
Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.
Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik terdakwa.
Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.
Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.
Kemudian korban hendak keluar kamar.
Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.
Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu. CAN