Lapas Berpotensi Jadi 'Kuburan Massal' Karena Virus Corona Jika Kelebihan Kapasitas

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah kalangan kembali meminta wakil rakyat di Senayan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU).

Pasalnya, ditengah mewabahnya covid 19, bukan tidak mungkin penjara yang kelebihan penghuni akan menjadi kuburan massal pagi para narapidana.

Desakan itu harus segera diambil mengingat jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan), semakin tak terbendung.

Salah satu contoh, di Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1000 orang, saat ini mencapai 4.000 orang.

Akibatnya, instruksi pemerintah untuk tak membuat kerumunan pastinya tak bisa dilakukan karena sesaknya orang.

Dengan banyaknya penghuni dan virus Corona yang semakin mewabah, bukan tidak mungkin virus yang menakutkan itu jika masuk kedalamnya, akan membuat panik penghuni yang ada.

Bahkan, bila tak segera ditangani, tempat itu akan menjadi kuburan massal bila ada satu narapidana yang terjangkit covid 19.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak.

Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.

"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya di hubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/3/2020).

Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera disahkan.

Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.

"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.

Dengan disahkannya, undang-undang, Trubus juga mengaku hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19.

Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.

Halaman
12

Berita Terkini