Corona di Bali

Jadi Faskes Khusus untuk PDP Positif Covid-19 di Bali, Ini Kesiapan RSPTN Unud

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali Wayan Koster dalam wawancara di salah satu stasiun televisi milik pemerintah, Sabtu (28/3/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah memilih Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Udayana (Unud) sebagai pusat pelayanan dan perawatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang positif terjangkit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, RSPTN Unud kini mulai menyiapkan sebanyak 97 tempat tidur untuk PDP Covid-19.

Dari 97 tempat tidur tersebut, 47 diantaranya sudah siap dan saat ini sudah mulai digunakan.

"Yang sisanya sedang dalam persiapan untuk dituntaskan dalam waktu dekat," kata Koster dalam konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (13/4/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu mengatakan, dengan adanya RSPTN Unud maka nantinya semua pasien positif yang baru tidak akan lagi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di kabupaten dan kota.

"Sehingga dengan demikian, penyebaran Covid-19 lebih bisa dikendalikan tidak menyebarkan ke wilayah kabupaten kota yang ada di Bali," kata gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Selain menyiapkan tempat tidur, Koster sesumbar bahwa alat kesehatan yang tersedia di RSPTN Unud sangat memadai bahkan melebihi dari kebutuhan yang tersedia saat ini.

Sebelumnya, Koster menunjuk RSPTN Unud sebagai faskes khusus PDP Covid-19 pada 27 Maret 2020 melalui surat nomor 800/3521/Diskes.

Penunjukkan rumah sakit khusus ini guna mengurangi potensi penyebaran Covid-19 dalam keadaan Siaga Darurat di Bali.

"Sehubungan hal tersebut, Kami menugaskan Rumah Sakit PTN Universitas Udayana di Jimbaran untuk melaksanakan tugas khusus perawatan PDP dan Pasien Positif Covid-19," tulis Koster dalam suratnya itu.

Segala biaya untuk penyelenggaraan penugasan faskes khusus ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Karantina Kini Jadi Kewenangan Kabupaten Kota

Pemprov Bali kini membagi kewenangan dengan kabupaten dan kota se-Bali terkait penanganan dan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pembagian kewenangan ini dilakukan saat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Wayan Koster melakukan rapat di rumah jabatannya bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota se-Bali.

“Kami sudah bersepakat dengan bupati (dan) wali kota se-Bali,” kata Koster usai rapat berlangsung, Senin (13/4/2020) sore.

Dijelaskan, untuk penanganan pasien yang positif terjangkit Covid-19 menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Bali.

Sementara penanganan karantina kini menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota se-Bali.

 Mereka yang dikarantina yakni masyarakat yang baru datang dari daerah lain dan luar negeri, termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 Namun sebelum dibawa ke kabupaten dan kota, jika kondisi tidak memungkinkan maka akan dikarantina oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

 “Jadi kalau misalnya datangnya tengah malam atau menjelang pagi itu tidak memungkinkan kabupatennya menjemput, itu akan dikarantina di tempat yang disiapkan oleh pemerintah provinsi,” jelas Koster.

 Di tempat karantina itu, mereka yang pulang dari luar Bali akan dilakukan rapid test dan bagi yang hasilnya negatif akan dibawa ke tempat karantina di kabupaten dan kota.

 Dengan adanya karantina di kabupaten dan kota se-Bali ini, jadinya mereka yang baru pulang dari luar Bali, terutama PMI, tidak lagi melakukan karantina secara mandiri di rumahnya masing-masing.

 “Jadi ini suatu keputusan penanganan Covid-19, jadi clear dipertegas tanggung jawabnya masing-masing. Yang positif menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, karantina yang negatif itu menjadi tanggungjawab kabupaten,” kata dia.

 Dijelaskan Koster, karantina di kabupaten dan kota dilakukan dengan kebijakan yang diterapkan oleh kepala daerahnya masing-masing.

 Pemkab dan Pemkot se-Bali bisa melakukan karantina di suatu hotel, bisa juga menggunakan fasilitas milik Pemprov Bali di kabupaten dan kota seperti balai diklat atau perkantoran lain yang tidak aktif. Selain itu juga bisa menggunakan fasilitas milik kabupaten dan kota sendiri atau juga fasilitas milik pemerintah desa dan desa adat.

 “Itu juga bisa dimanfaatkan, prinsipnya itu diserahkan sepenuhnya untuk memutuskan pilihan tempatnya itu kepada bupati dan wali kota se-Bali, yang pasti tanggung jawab penanganan ini adalah di kabupaten (dan) kota, yaitu bupati dan wali kota,” paparnya.

 Koster mengaku bahwa pihaknya akan terus meningkatkan jalannya komunikasi antara Pemprov Bali dengan pemkab dan pemkot se-Bali supaya semakin baik, rapi, terorganisir.

Bagi kabupaten dan kota yang kemampuan anggarannya kurang akan didukung penuh oleh Pemprov Bali.

 Koster menegaskan, bahwa kebijakan ini masih akan diuraikan secara lebih detail menjadi petunjuk teknis dalam dalam surat edaran yang akan dijalankan di Provinsi Bali melalui kepala daerah kabupaten dan kota se-Bali.

Kemudian masyarakat yang telah dikarantina saat ini di kabupaten dan kota akan diambil sampel swab-nya oleh petugas medis dan akan dilakukan pengujian di laboratorium di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah.

Pengujian ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas yang bisa dilakukan setgiap hari oleh RSUP Sanglah.

“Jadi intinya adalah yang dikarantina ini sebelum dipulangkan itu akan diambil swab-nya dulu kalau dia sudah negatif baru boleh pulang. Yang positif itu akan dirawat sesuai kesepakatan yaitu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” jelasnya.

Koster memandang bahwa penanganan Covid-19 di Bali secara khusus telah mengalami kemajuan yang sangat baik. (*)

Berita Terkini