"Kita sarankan agar sharing informasi yang mengarah kepada imbauan pencegahan Covid-19," bebernya
Di sisi lain, Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi menyebutkan beberapa hari yang lalu, Polres Badung telah mengeluarkan surat ketentuan penanggulangan Covid-19 kepada Bendesa Adat di wilayah hukum Polres Badung.
Surat ketentuan tersebut dimaksud agar Bendesa Adat dalam mengambil kebijakan harus selaras dengan kebijakan dari Satgas pusat.
Dalam surat ketentuan penanggulangan Covid-19 yang tertuju ke Bendesa Adat di wilayah hukum Polres Badung berisikan kepada Bendesa Adat agar tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri mengenai penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain itu setiap kegiatan yang dilakukan oleh Desa Adat berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 harus selaras dengan kebijakan, baik dari satgas pusat maupun satgas provinsi dan kabupaten. (*)