"Kalau bisa disarankan karantina mandiri dulu selama 14 hari. Yang mengawasi tetap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota dan diserahkan kepada desa adat masing-masing," kata dia.
Namun Gusti Budiarta berharap agar Pemprov Bali segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain agar warga Bali yang tinggal di luar untuk sementara tidak bepergian.
Begitu juga dengan masyarakat Bali diharapkan juga tidak melakukan perjalanan ke luar Bali. (*)