Corona di Bali

Soal Data PMI yang Tak Pasti, Pemprov Bali Mengaku Tak Punya Kewenangan untuk Lakukan Pendataan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda

Pertama yakni regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta turunannya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk di Bali, pendataan PMI baik yang bekerja ke kapal pesiar maupun di darat dilakukan oleh BP3TKI Denpasar dengan menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN).

BP3TKI Denpasar selama ini telah mengirim data secara berkala kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali.

Berdasarkan data per bulan April 2020, BP3TKI mencatat ada 3.984 tenaga kerja asal Bali yang bekerja di luar negeri dan 1.634 diantaranya bekerja di kapal pesiar.

Pemkab Badung Perpanjang Penutupan Obyek Wisata Hingga 29 Mei 2020

Polri Tindak Tegas Napi yang Berulah Setelah Dibebaskan Akibat Wabah Corona

Regulasi kedua, yakni Peratuan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Untuk pendataan keberangkatan awak kapal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub RI tanpa memberikan tembusan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

Namun, untuk tertibnya pendataan keberangkatan awak kapal atau pelaut ini, Arda mengatakan bahwa Pemprov Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Dalam pasal 50 diatur bahwa setiap keagenan awak kapal sebelum memberangkatkan pelaut wajib melaporkan kepada Dinas Provinsi," tuturnya. (*)

Berita Terkini