Corona di Bali

Ringankan Beban Krama yang Terdampak Covid-19, Desa Adat dan LPD Jero Kuta Batubulan Bagikan Sembako

Penulis: AA Seri Kusniarti
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penyerahan sembako dari Bendesa Adat Jero Kuta Batubulan bersama Satgas Gotong Royong COVID-19, dan LPD Jero Kuta Batubulan ke kelian banjar adat di wilayah Desa Adat Jero Kuta Batubulan.

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Bendesa Adat Jero Kuta Batubulan, Dewa Made Oka, bersama LPD Jero Kuta Batubulan, dan Satgas Gotong Royong COVID-19, bersama stakeholder terkait terlihat sibuk mempersiapkan bantuan sembako kepada warga di Desa Adat Jero Kuta Batubulan.

“Bantuan ini dalam kaitan membantu warga karena adanya pandemi virus COVID-19,” jelasnya kepada Tribun Bali, Jumat (1/5/2020) di Batubulan, Gianyar.

 Bantuan ini juga meringankan beban warga, karena ada banyak yang dirumahkan.

 “Prajuru adat jelas berpikir bagaimana membantu, sekalipun kecil namun sangat bermanfaat dan meringankan serta memberikan motivasi moral agar tidak resah,” imbuhnya.

Satpol PP Gianyar Imbau Masyarakat Tidak Olahraga di Tempat Keramaian

Satpol PP Gianyar Masih Temui Warga yang Berolahraga di Tempat Keramaian Ditengah Pandemi Covid-19

Kapal Tak Beroperasi, PMI Asal Nusa Penida Sempat Kebingungan Pulang ke Rumah Usai Karantina

Bendesa Adat Jero Kuta kemudian mencarikan sumber dana yang sah, yaitu dari dana sosial LPD Jero Kuta Batubulan.

Dana yang didapatkan itu sebesar Rp 130 juta, yang diberikan dan dibagikan kepada krama song yang ada di Desa Adat Jero Kuta. Jumlah song, kata dia, 402 song.

“Nah dalam krama song itu, ada 3 KK, ada 4 KK, ada 2 KK, atau juga 1 KK. Sehingga semua kami berikan bantuan, ini berdasarkan hasil sangkep dengan prajuru semua,” tegasnya.

Sehingga yang mendapatkan bantuan sembako ini adalah 942 KK dari 7 banjar adat di Desa Adat Jero Kuta Batubulan.

 “Ini adalah bantuan kemanusiaan,” imbuhnya.

Mekanismenya, uang dari LPD Jero Kuta Batubulan diserahkan kepada Bendesa Adat Jero Kuta Batubulan. Kemudian dari bendesa menyerahkan ke Satgas Gotong Royong COVID-19.

 “Operasionalnya dilakukan satgas, menyasar dari krama KK. Tahap ini beras diberikan 10 Kg, kemudian minyak goreng 2 liter, telor 10 butir,” sebutnya.

Pengiriman dilakukan bertahap ke masing-masing banjar yang ada di Desa Adat Jero Kuta Batubulan.

“Nah nanti di banjar ada kelian adat, kemudian memberikan ke krama dengan catatan tidak berkumpul,” tegasnya.

 Sehingga semua tetap aman dari penyebaran virus COVID-19. Selain pembagian sembako, dilakukan juga langkah antisipasi dengan tetap sosialisasi bahaya virus Corona, patroli pecalang, dan penyemprotan desinfektan.

 “Kami juga mengimbau muda-mudi sementara tidak berkumpul dahulu,” tegasnya.

I Dewe Gede Adi Putra, Kelian Banjar Adat Pegambangan, sangat mengapresiasi langkah ini.

“Harapannya masyarakat bisa terbantu dengan adanya bantuan ini,” jelasnya saat ikut menerima beras dan sembako lainnya di jaba Pura Desa Desa Adat Jero Kuta Batubulan.

 Diakuinya dampak dari penyebaran virus Corona cukup luas di wilayah Banjar Pegambangan, dan wilayah lain di Batubulan.

“Banyak juga yang dirumahkan karena kan banyak pekerja pariwisata,”sebutnya.

Bantuan ini akan diserahkan tanggal 2 Mei 2020 pukul 16.00 Wita-19.00 Wita.

“Agar tidak berkumpul, dan mengikuti arahan physical distancing,  saya akan pakai sistem dengan masing-masing song saja yang datang,” jelasnya.

Perwakilan song ini, yang akan menyerahkan ke masing-masing KK di dalam satu rumah.

Banjar bersama pecalang akan mengatur agar penerima wajib menggunakan masker, kalau tidak harus dipulangkan dahulu.

 Sekalian Banjar Pegambangan juga membagikan masker bantuan dari beberapa pihak yang jumlahnya ratusan.

Ketua LPD Jero Kuta Batubulan, I Nyoman Mardiana, mengamini dana bantuan sembako ini berasal dari LPD.

“Dana bersumber dari dana sosial sebesar 5 persen dari laba LPD setiap tahun,”sebutnya.

 Ia menegaskan bantuan ini, sesuai dengan Pergub No. 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 Tentang LPD. Pada pasal 85 Ayat 1, dijelaskan bahwa dana sosial dipergunakan untuk kegiatan sosial, adat, budaya.

Dan atau dana lainnya, sesuai keputusan paruman desa dan kepedulian serta tanggung jawab sosial (CSR) LPD Desa Adat Jero Kuta Batubulan.

 Khususnya atas dampak pandemi COVID-19 terhadap krama desa adat di Desa Adat Jero Kuta Batubulan.

Ini juga, kata dia, sebagai sinergi meningkatkan dan saling menguntungkan antara LPD dengan krama desa adat.

“Sebab LPD memang mottonya dari, oleh dan untuk krama desa adat,” tegasnya. (*)

Berita Terkini