TRIBUN-BALI.COM - Menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI dan Polri yang rencananya dibagikan pekan ke-2 Mei 2020, Kementerian Keuangan merilis daftar golongan ASN yang tidak mendapatkannya.
Tidak adanya THR untuk mereka sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan penanganan Covid-19.
Dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020 golongan yang tidak mendapatkan THR ini di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan hakim ad hoc.
Berikut daftar PNS yang tidak dapat THR dikutip dari kontan.co.id:
• Komunitas Suporter Indonesia Pulau Bali Bagikan 100 Paket Sembako ke Warga Bali Terdampak Covid-19
• Kisah Cinta Si Doel Dibuat Jadi Miniseri, Rano Karno Bocorkan Sedikit Skenarionya
• Saat Diet, Haruskan Berhenti Minum Susu?
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.