Corona di Indonesia

IGN Harta Diciduk Polda Bali Gara-Gara Buat Status Wapres Terpapar Virus Corona

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyebar hoaks diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali. Ia ditangkap lantaran menulis status di facebook dengan mengatakan Wapres RI terpapar virus corona.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Gara-gara membuat status Wakil Presiden (Wapres) terpapar virus corona, kini IGN Harta harus mendekam di sel tahanan.

Ia diciduk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (5/5/2020) kemarin. 

"Dia menulis status di facebook pribadinya dengan mengatakan Wapres terpapar corona sekitar tanggal 1 atau tanggal 2 Mei. Kemarin kami tangkap," kata Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (6/5/2020)

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AA Tak Beri Makan Istri Selama Setahun, Alasannya karena Tak Bisa Memasak

"Saat ini sudah ditahan," kata Suinaci

Suinaci mengimbau kepada semua pihak untuk tidak lagi sembarangan menyebarkan atau menulis status di media sosial.

Sebab pihak kepolisian tidak akan segan-segan mejerat mereka yang menyebarkan hoaks.

"Saya harap tidak ada lagi yang menyebarkan berita hoaks, karena kami pasti tangkap," katanya.(*)

Berita Terkini