TRIBUN-BALI.COM - Setelah sempat menyangkal karena telah menaikkan tarif listrik, PLN akhirnya mengakui menambahkan tarif pada bulan April 2020.
Pengakuan ini usai masyarakat ramai-ramai mengeluhkan adanya tagihan pembayaran listrik yang tidak wajar.
Politisi Partai Gerindra pun menganggap PLN tidak profesional menjalankan tugasnya.
Fadli Zon mempertanyakan kenapa PLN tidak memberitahukan kepada konsumen tentang adanya kebijakan yang diambil sepihak itu.
• Usai Viral di Medsos Beli 11 Ton Gabah Petani Bali, Maharani Kini Bagi 2.000 Paket Sembako ke Warga
• Persiapan Hadapi Provokasi AS, Tiongkok Pamer Kekuatan Militer di Laut China Selatan
• Banyak Pelanggan Gagal Terima Diskon Listrik 900 VA dan 1.300 VA, ini Sebabnya
"Cara-cara PLN ini sangat tdk profesional dan sangat merugikan konsumen. Tak ada pemberitahuan kpd konsumen n mengambil langkah seenaknya shg tagihan meningkat tajam. Setelah byk komplain baru ada penjelasan," tulis Fadli Zon di akun Twitter Kamis, (7/5/2020)
PLN menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik selama ini.
Dikutip dari kompas.tv, Vice President Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, menuturkan pihaknya memastikan kenaikan tagihan listrik tersebut bukan karena adanya kenaikan tarif listrik.
Tapi diakui PLN, ada tambahan tagihan listrik di bulan April.
Sejak bulan Maret, PLN tak lagi mengirim petugas pencatat meteran ke lapangan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Suprateka menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, PLN telah melakukan perubahan mekanisme dalam penghitungan tagihan listrik kepada pelanggannya
PLN menagih sesuai rata-rata pemakaian pelanggan dalam 3 bulan terakhir.
Tagihan untuk pemakaian listrik di bulan Maret sesuai dengan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.
Tapi dalam perkembangannya, PLN mengubah kebijakan itu
Selama tiga bulan itu, kata dia, rata-rata konsumsi listrik pelanggan sebesar 50 kWh. Kemudian, selama Maret konsumsi listrik pelanggan melonjak jadi 70 kWh karena adanya kebijakan beraktivitas dari rumah
Meski begitu, PLN hanya akan menagih listrik sebanyak 50 kWh saja kepada pelanggan, karena diberlakukannya mekanisme penghitungan berdasarkan pemakaian di tiga bulan terakhir